Pages

Powered By Blogger
Diberdayakan oleh Blogger.

perhiasan yang diharamkan atas perempuan dan laki-laki





Allah membolehkan wanita menjadikan beberapa perkara sebagai perhiasan (penghias), seperti celak, wangi-wangian, daun pacar dan semisalnya dari hal-hal yang digunakan oleh wanita untuk berhias.
            Dan Allah mengharamkan kepada mereka beberapa perkara yang wanita jadikan sebagai penghias, dan dia pada hakikatnya tidak sampai merubah ciptaan Allah yang telah Allah ciptakan atasnya.
Wanita diharamkan menampakkan perhiasannya kecuali kepada mereka yang Allah kecualikan. Perhiasan mereka itu berupa perhiasan yang nampak dan perhiasan yang tidak nampak.
Allah Ta’ala berfirman:
“Katakanlah kepada wanita yang beriman ‘hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakan perhiasan mereka kecuali yang biasa nampakdari mereka. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka’” (An-Nuur: 31)
            Firman Allah, “Dan janganlah mereka menampakan perhiasan mereka kecuali yang biasa nampak dari mereka” yaitu pakaian yang nampak yang berlaku dalam adat kebiasaan yang sering kali mereka kenakan jika pakaian tersebut bukan pakaian yang akan menimbulkan fitnah. “Dan janganlah mereka menampakan perhiasan mereka” yaitu yang tidak nampak kecuali kepada suami-suami mereka, bapak dan anak mereka. Pakaian yang tidak nampak itu seperti wajah, leher, perhiasan, dan dua telapak tangan. “ Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” (An-Nuur: 31)
            Yaitu janglah mereka memukulkan kaki mereka ke tanah agar perhiasan yang mereka kenakan itu berbunyi, seperti gelang-gelang kai dan selainnya, sehingga perhiasan yang dimilikinya itu bisa diketahui, yang akhirnya menjadi wasilah (perantara) kepada fitnah.
            Laki-laki diharamkan memakai emas, sedangkan wanita dibolehkan. Emas adalah perhiasan yang dipakai kaum wanita untuk berhias. Adapun laki-laki, dialah yang mengharapkan, bukan yang diharapkan untuk memakainya, di emas mengandung tambahan kesenangan.
            Ali bin Abi Thalib ia berkata “sesungguhnya Nabi Allah pernah mengambil kain sutera dan meletakkannya di sebelah kanannya, serta mengambil emas dan meletakkannya di sebelah kirinya kemudian beliau bersabda ‘sesungguhnya kedua benda ini diharamkan atas laki-laki dari umatku’
            Laki-laki dibolehkan memakai cincin perak, bukan cincin emas, karena emas diharamkan bagi mereka. Dan tempat cincin disunahkan di jari kelingking,. Nabi melarang seseorang memakai cincin di jari tengah dan jari telunjuk.
            Disunahkan bagi mereka orang yang ingin memakai cincin untuk memakainya di jari kelingking, dan makruh baginya memakai cincin tersebut di jari tengah dan di jari setelahnya dan bentuk kemakruhannya adalah makruh tanzih (makruh yang sangat ditekankan untuk ditinggalkan).

0 komentar:

Posting Komentar


Total Tayangan Halaman

hai''saya sagita tiara.. my twitter: @sagitatata selamat membaca yaaa... :)